Reka Ulang Suami Bunuh Istri di Kebumen, Polisi: Ada 19 Adegan yang Diperagakan

Joe Hartoyo
Tersangka melakukan penganiayaan dalam reka ulang yang dilaksanakan di Polres Kebumen. (foto: istimewa)

Setelah istrinya tidak bergerak, tersangka pergi dengan melompat jendela menuju ke rumah saudaranya. Melihat tersangka bersimbah darah, saudaranya SP sempat menanyakan apa yang terjadi dan dijawab tersangka baru saja memukul istrinya.

Saksi SP kemudian mengajak AT (ibu tersangka) untuk mengecek ke rumah korban. Saat itulah korban tergeletak dan saksi berteriak minta tolong. 

Penasehat hukum tersangka Fandi Yusuf, mengatakan, rekontruksi yang digelar sudah sesuai prosedur dan membuat terang jika pelaku melakukan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang KDRT. 

“Kami akan mendapingi ke persidangan dan tersangka akan mendapatkan hak dan kewajibannya,” katanya. 

Kasus KDRT di Desa Karangsari, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, terjadi pada 26 Januari 2023. Korban tewas dengan sejumlah luka bacok di tubuhnya. Sedangkan pelaku sempat berusaha bunuh diri. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

24 hari lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

27 hari lalu

Viral Istri Menangis Histeris usai Babak Belur Dianiaya Suami di Asahan

1 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal