Rekonstruksi Kasus Pembakaran Janda di Kulonprogo, 25 Adegan Diperagakan

Kuntadi
Satreskrim Polres kulonprogo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran janda di Nanggulan, kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)


Tersangka awalnya hanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo 353 KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Korban Luka Berat. Lantaran korban meninggal, polisi juga akan menerapkan Pasal 480 tentang Pembunuhan Berencana.

Aksi pembakaran ini dilakukan korban pada 5 September silam saat korban hendak pulang ke rumahnya usai bekerja di TPA Sampah. Pelaku yang sudah menunggu, menghentikan korban dan menyiram bensin dan membakarnya.

Pascakejadian, pelaku kabur sedangkan korban meminta tolong warga. Korban kemudian dirujuk ke RSUD Wates karena mengalami luka bakar hingga setengah tubuhnya. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Korban akhirnya meninggal di RSUD Wates pada 17 Oktober dan telah dimakamkan. Polisi baru menangkap pelaku pada 29 Oktober di Pasar Cikli Temon, Kulonprogo. Sebelumnya tersangka sempat kabur ke Magelang, Yogyakarta, Gunungkidul dan beberapa daerah lain. Lantaran kehabisan uang dia kembali ke Kulonpogo dan diamankan polisi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Salon Garut, Janda 2 Anak Diduga Dipaksa Layani 5 Pria Sehari

27 hari lalu

Identitas Jasad Pria Terdampar di Pantai Garongan Terungkap, Warga Bantul yang Hilang

1 bulan lalu

Polda Riau Bongkar Produksi Arang Bakau di Rupat, 140 Ton Disita sebelum Dikirim ke Malaysia

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

3 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal