Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Gunungkidul, Tersangka Peragakan 21 Adegan

erfan erlin
Tersangka pembunuhan terhadap istri menjalani rekonstruksi di rumahnya Kabupaten Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). (Foto: MPI)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Polisi menggelar rekonstruksikasus suami bunuh istri di Dusun Dedel Kalurahan Dadapayu Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Rabu (24/4/2024). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Riyadi (59) memeragakan 21 adegan. 

Rekonstruksi kasus pembunuhan itu dimulai pukul 10.00 WIB disaksikan ratusan warga. Tersangka yang turun dari mobil polisi langsung diteriaki warga dengan cacimaki dan umpatan. 

Proses rekonstruksi dimulai dari tersangka Riyadi yang tidur di atas bale-bale samping istrinya (korban) yang bernama Sukiyem (57). Dalam rekonstruksi itu, Sukiyem tidur di kasur lantai. 

Saat terlelap, Riyadi kemudian berjalan ke dapur untuk mengambil pisau yang biasa dipakai untuk menyembelih sapi. Tersangka langsung menyayat leher korban hingga tak berdaya.

Usai membunuh korban, pelaku berusaha bunuh diri dengan menyayat lehernya hingga pingsan. Usai siuman, tersangka kemudian menulis surat permintaan maaf dan menghubungi keponakannya melalui aplikasi WhatsApp. 

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, proses rekonstruksi baru bisa dilaksanakan saat ini karena menunggu kesembuhan pelaku. 

“Pelaku menjalani perawatan karena luka menganga di lehernya akibat mencoba bunuh diri,” ucapnya. 

Pudjijono menjelaskan, proses rekonstruksi merupakan bagian dari pemberkasan yang sudah memasuki P18 atau P19. Dengan tambahan data dari rekonstruksi ini diharapkan berkas lengkap dan segera bisa diserahkan ke pengadilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal