Residivis di Gunungkidul Curi Uang Tetangga untuk Bayar Cicilan Utang Motor

Kismaya Wibowo
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosari pada 2012 dalam kasus yang sama. Terakhir dia pernah mencuri emas pada bulan Agustus 2021.  

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri uang itu karena terdesak kebutuhan. Dia harus membayar cicilan motor, membayar utang dan untuk keperluan pribadi. 

“Uangnya untuk bayar cicilan motor dan utang di bank,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal