Residivis di Gunungkidul Curi Uang Tetangga untuk Bayar Cicilan Utang Motor

Kismaya Wibowo
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosari pada 2012 dalam kasus yang sama. Terakhir dia pernah mencuri emas pada bulan Agustus 2021.  

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri uang itu karena terdesak kebutuhan. Dia harus membayar cicilan motor, membayar utang dan untuk keperluan pribadi. 

“Uangnya untuk bayar cicilan motor dan utang di bank,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Lumajang Bobol Kafe Mengaku Terdesak Ekonomi

57 tahun lalu

Pencuri BBM di Gowa Bawa Sajam Mengamuk saat Akan Ditangkap, Polisi Lepaskan Tembakan

57 tahun lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

57 tahun lalu

Polda Kalsel Tangkap 211 Tersangka dalam 6 Bulan, Kasus Begal Dominan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal