Salah Paham Perselingkuhan, Pria di Kulonprogo Jadi Korban Penganiayaan

Kuntadi
Korban penganiayaan melapor kejadian yang dialami ke Polsek Galur. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Galur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Korban juga sudah diberikan surat pengantar dan menjalani visum et repertum di Puskesmas.

“Petugas sudah melakukan gelar perkara dan melanjutnya dengan penyelidikan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 jam lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

4 hari lalu

Viral Pertengkaran Emak-Emak di Bangkalan Berujung Penganiayaan di Depan Anak

5 hari lalu

Kakek di Sampang Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Diduga Dendam soal Ilmu Hitam

10 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

15 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal