Salah Paham Perselingkuhan, Pria di Kulonprogo Jadi Korban Penganiayaan

Kuntadi
Korban penganiayaan melapor kejadian yang dialami ke Polsek Galur. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan petugas reskrim Polsek Galur. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Korban juga sudah diberikan surat pengantar dan menjalani visum et repertum di Puskesmas.

“Petugas sudah melakukan gelar perkara dan melanjutnya dengan penyelidikan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

11 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

13 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

13 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

13 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal