Satpol PP DIY Temukan Pelanggaran Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Bukit Drini Gunungkidul

Antara
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

Target penindakan lainnya di Kalurahan Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman yang masing-masing memiliki luas 1 hektare dan 2 hektare.

"Kami sudah memanggil (pihak yang menggunakan) tiga tempat itu. Mungkin minggu depan sudah mulai kami proses," kata dia.

Tanah kas desa di Maguwoharjo akan dipakai untuk pembangunan perumahan. Bahkan sebagian sudah diperjualbelikan. Hal ini melanggar Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Dalam regulasi itu, penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari kasultanan atau kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY. Tanah kas desa tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal.

Satpol PP DIY, kata Noviar, selama ini telah mencatat banyak pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa di DIY untuk tempat usaha, perumahan, atau peruntukan lain yang lima di antaranya telah dilakukan penyegelan sejak Agustus 2022, bahkan telah diproses hukum.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Jalur Pantai Drini Gunungkidul Macet 3 Km pada Libur Nataru, Petugas Terapkan Sistem Satu Arah

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Gunungkidul Ini Jadi Favorit Wisatawan Lokal, Cocok untuk Weekend Trip

57 tahun lalu

Tenda Drag Race di Gunungkidul Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Mobil Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal