Satpol PP Sleman Sebut Banyak Tempat Usaha Masih Langgar Aturan PPKM

Antara
Satpol PP Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena langgar aturan PPKM. (Foto : Humas Pemkab Sleman)

"Beberapa pelanggar di antaranya warmindo Jogja-jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam buka," katanya.

Susmiarto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup.

"Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kami berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

1 bulan lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

2 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal