Satpol PP Sleman Sebut Banyak Tempat Usaha Masih Langgar Aturan PPKM

Antara
Satpol PP Sleman memasang stiker di salah satu tempat usaha yang ditutup karena langgar aturan PPKM. (Foto : Humas Pemkab Sleman)

"Beberapa pelanggar di antaranya warmindo Jogja-jogja, Nasi Kuning Mbah Jo, Warung Makan Barokah, Bakmi Jowo Mbah Ribut, Geprek Mentai dan Jegger Coffee. Masih ditemukan pelanggan yang makan ditempat melebihi jam 20.00 WIB, belum menerapkan jaga jarak dan jam buka," katanya.

Susmiarto mengatakan, sanksi yang diberikan berupa membaca Pancasila (Sanksi Bela Negara) dan peringatan tertulis untuk tidak menerima makan ditempat melebihi pukul 20.00 WIB dan mematuhi instruksi Bupati No.03/INSTR/2021. Serta ada satu tempat usaha yang ditutup.

"Inspeksi berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Kami berharap masyarakat sadar tentang penerapan protokol kesehatan di tempat umum agar tidak ada lagi sanksi seperti ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal