Sebelum Disidik KPK, MA Adili Persekongkolan Tender di Proyek Mandala Krida

Sabir Laluhu
Stadion Mandala Krida Yogyakarta (Foto: istimewa)

Kasasi perkara ini lebih dulu diajukan oleh enam perusahaan sebagai pemohon melawan KPPU sebagai termohon. Para pemohon yakni, pertama, PT Eka Madra Sentosa (EMS) yang diwakili oleh Direktur Utama A Edi Zuhaidi. Kedua, PT Duta Mas Indah (DMI) yang diwakili Direktur Utama Slamet Riyadi.

Ketiga, PT Kenanga Mulya (KM) yang diwakili Direktur Haminto MD. Keempat, PT Lima Tujuh Tujuh (LTT) yang diwakili Direktur Utama Ismail. Kelima, PT Bimapatria Pradanaraya (BP) yang diwakili Direktur Bima Setiawan. Keenam, PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) yang diwakili Direktur Utama Heri Sukamto.

Kasasi dimohonkan PT EMS, PT DMI, dkk ke MA menyikapi putusan PN Sleman Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn. tertanggal 5 Desember 2019. PN Sleman menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018.

Sebelumnya KPPU memutuskan 10 amar. Satu, menyatakan Terlapor I hingga Terlapor IX terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
20 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

23 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

24 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

2 bulan lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal