Sekali Kencan, Tarif Artis TA Rp75 Juta

Agus Warsudi
Artis TA (lingkaran merah) dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Kabid Humas.  

Akibat perbuatannya, tersangka RJ, AH dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU  RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. "Mereka terancam hukuman enam tahun sampai 15 tahun penjara," kujar Kombes Pol Erdi.

Diberitakan sebelumnya, artis TA diamankan penyidik Polda Jabar di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020). Saat diamankan, TA sedang di dalam kamar hotel bersama seorang pria.

Namun belum diketahui apakah mereka telah melakukan hubungan intim atau belum. Yang pasti, TA diamankam karena diduga terlibat prostitusi online. Sebab sebelumnya polisi telah mengamankan tiga mucikari prostitusi online. Mereka mematok tarif puluhan juta untuk layanan kencan dengan artis uang disediakan. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
10 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 September 2026, Cek Lokasinya

1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal