Selingkuh, Dokter di Gunungkidul Diberhentikan dari ASN

Kismaya Wibowo
Bupati Gunungkidul Sunaryanta bersama pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul. (Foto : Antara/HO Humas Pemkab Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Gunungkidul diberhentikan dengan hormat. Dokter perempuan ini telah melanggar kode etik dan aturan sebagai ASN.  

Oknum dokter dengan inisial NL ini, sebelumnya bekerja sebagai dokter di RSUD Saptosari, Gunungkidul. Dia telah melanggar kode etik dan menjalin asmara dengan pria lain yang sudah berkeluarga. 

Kepala  Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Gunungkidul, Iskandar mnegatakan, NL terbukti melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Atas pelanggaran ini, dia diberhentikan dengan hormat atas tidak permintaan sendiri.

“Setelah keputusan ini, kami memberikan wkatu 14 hari kepadanya untuk melakukan upaya banding,” katanya. 

Iskandar mengatakan, pihaknya hanya memiliki kewenangan terkait statusnya sebagai ASN. Sedangkan untuk profesinya sebagai dokter diserahkan sepenuhnya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

“Untuk profesi kami serahkan ke IDI,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 jam lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

13 jam lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

5 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

5 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal