Senang dengan Payudara Anak-Anak, Petani di Bantul Ini Cabuli Tiga Gadis Kecil

Suharjono
Satreksrim Polres Bantul amankan pelaku pedofilia (Foto : Ist)

Dilanjutkannya, kasus ini juga sempat dilakukan mediasi di kampung. Namun keluarga korban tidak terima dan melaporkan aksi ini ke Mapolres Bantul. 

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan  pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
22 hari lalu

Viral Anak-Anak Ikut Padamkan Karhutla di Banjar, Bupati Larang Keras!

1 bulan lalu

Gandeng Dwiki Dharmawan, Fery Hudaya Ciptakan Lagu Patriotik 'Kita Satu Indonesia' Dinyanyikan Penyanyi Cilik Bandung

1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal