Sidang Kasus Klitih Gedongkuning Nyaris Ricuh, Keluarga Tak Terima dengan Putusan Hakim

Yohanes Demo
Kericuhan yang terjadi di ruang sidang di kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta. (Foto MPI/Yohanes Demo)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Arsiko mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya banding. Dia menilai keputusan hakim tidak didasari dengan bukti-bukti yang jelas.

"Putusan itu ngawur sekali. Dari bukti video rekaman CCTV itu tidak ada yang jelas. Lalu tidak ada yang bisa memastikan bahwa barang bukti lain adalah yang digunakan pelaku. Pelakunya siapa juga tidak jelas, hanya berdasarkan mata sipit dan postur tubuh. Banyak kalau yang mata sipit," katanya. 

Arsiko juga merasa janggal dengan barang bukti yang dihadirkan pada persidangan karena tidak sesuai dengan yang ada dalam rekaman CCTV. Sepeti barang bukti kendaraan yang tidak ada lampunya, tetapi dalam rekaman CCTV ada lampunya merah.  

"Alasan hakim, bahwa CCTV itu bukan alat bukti. Itu bisa jadi alat bukti untuk peradilan ITE. Padahal awalnya untuk menentukan siapa tersangkanya, jelas Reskrimum Polda DIY mengatakan berdasarkan alat bukti 60 CCTV yang didapat dan 9 yang digunakan," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

2 Perampok Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Perampokan Minimarket di Tangerang Terekam CCTV, Pelaku 2 Orang Bawa Senpi

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal