Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, JCW Berharap Aktor Lain Bisa Terungkap

erfan erlin
Sidang perdana kasus penyelewengan tanah kas desa dilakukan secara daring. (Foto : Istimewa)

Kamba menambahkan, melalui sidang perkara ini nanti bisa mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Karena dia yakin masih ada pihak lain yang terlibat di samping Lurah Caturtunggal, AS.

Selain itu JCW berharap tidak berhenti pada terdakwa Robinson dan Lurah Caturtunggal saja tetapi peran pihak-pihak lain dalam perkara ini harus didalami oleh Kejati DIY. 

"Aliran dana dari terdakwa Robinson kemana saja harus ditelusuri secara tuntas tanpa pandang bulu,"ujarnya.

Fakta-fakta di persidangan nantinya dapat menjadi bahan bagi Kejati DIY untuk menjerat pelaku lainnya. Jika memang ada maka harus juga dijerat dengan pasal yang sama.

Dalam persidangan perdana ini JPU Ali Munip, terdakwa Robinson Saalino dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
5 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

1 bulan lalu

Massa Pro dan Kontra Bupati Pati Nonaktif Sudewo Nyaris Bentrok di Tipikor Semarang

2 bulan lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

2 bulan lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

2 bulan lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal