Simpan dan Tanam Ganja, 3 Pemuda Jogja Terancam 20 Tahun Penjara

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka kasus narkoba di Mapolres Yogyakarta, Kamis (27/5/2021). (Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Dari pengakuan mereka, ganja ini untuk dikonsumsi sendiri. Ganja ini dibeli dari seseorang berinisial K asal lampung, yang saat ini masih buron. Ganja 1,5 kg dibeli seharga Rp3,5 juta, pembayaran secara transfer. Barang itu dikirim lewat paket melalui bus ke terminal Jombor, Sleman. Setelah sampai diambil W dan AID dan menitipkan kepada tersangka DWS di daerah Maguwoharjo, Depok.
 
“Sedangkan daun-daun ganja yang ditemukan merupakan hasil tanaman mereka sendiri,” terangnya.

AID dalam kasus ini dijerat pasal pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
 
“W dan DWS dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8 miliar,” paparnya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Dijanjikan Upah Rp300.000, Remaja di Pasaman Nekat Bawa 23 Kg Ganja Pakai Motor

19 hari lalu

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

1 bulan lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

1 bulan lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal