Simpan Pistol Rakitan, Keamanan Kafe di Bantul Ditangkap Polisi

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan pistol rakitan berikut peluru sebagai barang bukti. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

“Pengakuannya pistol ini belum pernah dipakai, dan hanya untuk berjaga-jaga,” katanya.

Pistol ini dibeli FR di Banjarnegara secara illegal dengan harga Rp3,5 juta. Pembeliannya dengan sistem paket berikut pelurunya. Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Sementara itu, FR mengaku memiliki pistol ini sejak 2020 lalu. Dia membeli melalui media sosial di Banjarnegara, untuk berjaga-jaga mendukung pekerjaannya sebagai keamanan kafe.

“Belum pernah saya pakai, saya kerja sudah delapan bulan,” katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Polisi Ungkap Fakta di Balik Heboh Teror Penembakan Kaca Rumah Wakil Bupati Deli Serdang

12 hari lalu

Polisi Telusuri Asal 3 Senpi Milik KKB Yahukimo, Buru Jaringan Pemasok Persenjataan

17 hari lalu

Tragis! Tersengat Listrik Saat Cari Pakan Ternak, Buruh Tani di Bantul Tewas di Atas Pohon

21 hari lalu

DPO Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap

22 hari lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal