Sudah 2 Kali Dipenjara, Pria di Kulonprogo Ditangkap Curi Sepeda di Masjid

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda yang dicuri. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia selama ini bekerja serabutan sebagai buruh bongkar muat di pasar buah Gamping, Sleman. Berdalih tidak memiliki keluarga dia nekat mencuri barang-barang milik tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya kapok. Sudah dua kali dipenjara karena mencuri,” katanya. 
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

1 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal