Sudah 8 Kali Dipenjara, Pemuda Kulonprogo Kembali Ditangkap Curi Motor

Budi Utomo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti motor. (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Sementara itu, tersangka YAT mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Saat itu dia baru saja melaksanakan pesta miras di Jembatan Srandakan. Ketika hendak pulang, pelaku melewati rumah korban yang pintunya tidak dikunci. 

“Secara spontan saya dorong pintu dan masuk ke rumah korban. Motor itu saya bawa keluar pelan-pelan dan setelah jauh baru dihidupkan,” katanya. 

Menurutnya dia sudah delapan kali dipenjara, dari kasus pencurian handphone, penganiayaan dan beberapa kasus lain.  Dia melakukan aksi ini karena dalam pengaruh minuman keras. 

“Rencanya untuk dijual. Uangnya auntuk minum, makan dan beli rokok,” katanya.  

Atas perbuataanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kenalan di Facebook, Residivis asal Banjarnegara Tipu 15 Wanita dan Bawa Kabur Motor Korban

1 bulan lalu

Kronologi Pemobil Tabrak 2 Pencuri Motor di Lumajang, 1 Pelaku Tewas Hantam Tiang

2 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

2 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

3 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal