Tak Terima Dipecat, 3 DPC Gugat MPP Partai Demokrat

Widya Michella
Partai Demokrat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat menggugat keputusan Mahkamah Pimpinan Pusat (MPP) Partai Demokrat yang memberhentikannya sepihat dari jabatan ketua DPC. Mereka mendatangi kantor DPP Partai Demokrat untuk meminta klarifikasi terkait keputusan pemecatannya, Kamis (27/5/2021).

Tiga Ketua DPC yang menggugat, yaitu Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin, Ketua DPC Bantul, Nur Rakhmat Juli Purwanto, dan Ketua DPC Ngawi, Muh Isnaini Widodo. Saat menyambangi Kantor DPP Partai Demokrat mereka didampingi penasehat hukumnya Rudi Heryandi. 

Menurut Rudi, gugatan kepada MPP untuk melakukan pembatalan PLT Ketua DPC, pembatalan AD/ART Demokrat 2020, pembatalan Kepengurusan AHY, menyatakan Berhak menyelenggarakan dan Mengikuti KLBDeli Serdang dan menyatakan Sah Hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.  

“Setelah sampai sini ternyata ada hal-hal yang menghalangi kita. Pertama pemanggilan ketiga ketua DPC itu jam 11 pagi, namun sampai disini kami dicoba untuk dipisahkan. Setelah perdebatan dengan petugas akhirnya kami diterima secara bersamaan tetapi pendamping atau pengacaranya tidak boleh mendampingi masuk ke dalam,” kata Rudi.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal