Tak Terima Disalip, Pengemudi Minibus Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Kristadi
Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang yang ditangkap polisi setelah terlibat kejar-kejaran dengan mobil lain dan menabrak pengendara sepeda motor. Foto: iNews/Kristadi.

“Setelah mendapatkan informasi dari hasil rekaman video di medsos, kami berhasil mengamankan pengemudi minibus,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Sabtu (28/5/2022). 

Pelaku adalah Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang. Di hadapan polisi, dia mengaku aksi kebut-kebutan dipicu emosi tidak terima didahului oleh pengendara lain. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni tentang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan jiwa orang lain. Sedangkan ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
7 hari lalu

Imbas Erupsi Anak Krakatau, 23 Penerbangan di Bandara Ahmad Yani Semarang Dibatalkan

12 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

1 bulan lalu

Terungkap! Motif Pria Bakar Rumah di Bandung Ternyata Kesal Dimarahi Orang Tua

2 bulan lalu

Viral! Truk Ugal-ugalan Bergoyang di Jembatan Suramadu, Polisi Buru Sopir dan Perekam Video

2 bulan lalu

Seru! Siswa Baru SMP di Semarang Berebut Bangku Terdepan saat MPLS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal