Tak Terima Keserempet, Wanita Ini Bersama 4 Temannya Keroyok Seorang Pemuda di Jalan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan para tersangka pengeroyokan dan barang bukti di Polsek Mlati, Sleman, Senin (17/1/2022). (Foto : Dok Polsek Mlati)

Mendapat laporan petugas mendatangi lokasi untuk  mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit serta melakukan penyelidikan.  Hasilnye berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka serta membawanya ke Polsek Mlati. “Para  pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, Jumat (14/1/2022),” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan, para pelaku dalam melakukan pengeroyokan diduga terpengaruh minuman keras (miras). Sebab sebelumnya berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, mereka mengkonsumsi minuman keras

“Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengeroyokan Brutal oleh Geng Motor Terekam CCTV, 2 Pemuda di Baubau Luka-Luka

57 tahun lalu

Pengeroyokan 3 Pemuda di Maros Picu Amuk Warga, 10 Orang Dievakuasi ke Kantor Polisi

57 tahun lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal