Takmir Masjid di DIY Diminta Laksanakan Aturan soal Pengeras Suara Masjid

Antara
Seluruh takmir masjid di wilayah DIY diminta mentaati aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. (Foto : ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Seluruh takmir masjid di wilayah DIY diminta mentaati aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Kemenag DIY berharap tak ada umat Islam di DIY yang keberatan dengan SE no 5 tahun 2022 itu.

"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja samanya untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis (24/2/022).

Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY.

"Ini kan kebijakan yang sudah diambil pak menteri, insyaAllah kami di Kanwil DIY siap menyosialisasikan dan mengamankan," ujar dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
18 hari lalu

Masjid Ar Rohman di Jember Terbakar Jelang Subuh

2 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

4 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

5 bulan lalu

Modus Perampokan Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat, Pelaku Pura-Pura Pinjam HP

5 bulan lalu

Perampok Bersenpi di Parkiran Masjid Langkat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal