Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP

Antara
narkoba (Foto: doc/iNews.id)

Windy mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum. Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. 

“Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura,” katanya.

BNNP juga menjamin kerahasiaan dari setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela. Seperti orang berobat belum tentu keluarganya tahu. Untuk itu BNNP minta kepada  pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

9 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

14 hari lalu

Terbongkar! Kapal Ganti Identitas Palsu Bawa 1,6 Ton Sabu Cair Dicegat di Bengkalis

15 hari lalu

Polrestabes Medan Bongkar Modus Pod Getar, 622 Rokok Elektrik Berisi Narkotika Disita

1 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal