Takut Diproses Hukum, Pecandu Narkoba di DIY Enggan Lapor Petugas BNNP

Antara
narkoba (Foto: doc/iNews.id)

Windy mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum. Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. 

“Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura,” katanya.

BNNP juga menjamin kerahasiaan dari setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela. Seperti orang berobat belum tentu keluarganya tahu. Untuk itu BNNP minta kepada  pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Pelajar Komplotan Begal Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkotika dan Judol

14 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

16 hari lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

27 hari lalu

Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal