Tanya Nasib Rumah Tangga usai Pisah Ranjang, Istri di Sleman Dianiaya Suami

Sindonews
Priyo Setyawan
Ilustrasi penganiayaan (foto: ist)

"Dari data tersebut, akhirnya menetapkan BA sebagai tersangka, namun tidak menahannya, sebab masuk penganiayaan ringan," kata Rubiyanto.

Dari hasil pemeriksaan pasangan suami istri sudah pisah ranjang selama dua tahun. Sehingga kedatangan L ke tempat suaminya jualan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"BA dijerat dengan UU No. 23/2004 tentang tindak pidana KDRT dengan ancaman tiga tahun penjara," ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pulang Pesta Miras, Suami di Makassar Aniaya Istri Pakai Kayu Balok

11 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

30 hari lalu

Kronologi Istri di Lumajang Potong Alat Kelamin Suami Pakai Celurit, Dipicu Cemburu

2 bulan lalu

Kesal Tunangan Diganggu, Pemuda di Lumajang Bacok Pria Pakai Samurai

2 bulan lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal