Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Kantor Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, RZ (25) tega mengambil handphone milik temannya yang masih satu indekos. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara.

Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (7/10) lalu di salah satu tempat indekos di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Saat itu korban Muhammad Firgan Birnu Mualana (18), tengah keluar dan tidak mengunci kamarnya. Saat kembali handphone yang ditaruh di lantai tidak ada, dan korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Dari laporan korban kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan olah TKP,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Sulistiya, Kamis (15/10/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengidentifikasi pelaku adalah RZ yang tidak lain teman korban. Setelah bukti kuat, polisi melakukan penangkapan kepada RZ di Bekasi.

“Pelaku kami amankan saat pulang kampung di Jawa Barat, dan sudah dibawa ke sini,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

25 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

27 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal