Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Kantor Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri handphone korban secara spontan. Saat itu dia akan pergi dan hendak pamit kepada korban, namun kamarnya kosong. Saat itulah pelaku melihat handphone korban di lantai dan dibawa kabur.

“Setelah mencuri dia tidak kembali ke Sleman,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.



Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal