Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Kantor Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri handphone korban secara spontan. Saat itu dia akan pergi dan hendak pamit kepada korban, namun kamarnya kosong. Saat itulah pelaku melihat handphone korban di lantai dan dibawa kabur.

“Setelah mencuri dia tidak kembali ke Sleman,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.



Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal