Tenang, Aturan Beli Minyak Goreng dengan PeduliLindungi Belum Wajib Diterapkan

Antara
Aturan penggunaan PeduliLindungi untuk syarat membeli minyak goreng masih dalam tahap sosialisasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

YOGYAKARTA,iNews.id-Masyarakat diminta tak perlu khawatir terkait rencana penerapan syarat PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng. Hingga saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyebut hingga kini aturan itu masih tahap sosialisasi.

"Sampai sekarang kami masih memberikan informasi dulu ke pedagang atau pengecer," kata Pejabat Fungsional Pengawas Perdagangan Muda Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) DIY Sabar Santoso di Yogyakarta, Kamis (7/7/2022)

Sabar Santoso mengakui tidak sedikit pedagang maupun pengecer yang menyampaikan keluhan mengenai kebijakan itu padahal sampai sekarang belum wajib diterapkan.

Menurut dia, selama belum efektif diberlakukan masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan KTP.

"Mereka hanya mendapatkan informasi sepotong, seolah kalau tidak pakai PeduliLindungi tidak bisa (beli), padahal hanya dengan KTP masih bisa," ujar dia.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Viral Minyak Goreng Bansos di Grobogan Diduga Berbau Solar, Langsung Dikembalikan Warga

3 bulan lalu

Asah Kepekaan Sosial, Peserta PKN LAN Bagikan 100 Liter Minyak Goreng ke Warga Mojokerto

3 bulan lalu

Minyak Bantuan Pangan di Klaten Berbau Solar dan Keruh, Warga Serbu Kantor Desa

5 bulan lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal