Terancam 2 Tahun Penjara, Begini Alasan Penjual Cilok Remas Payudara Mahasiswi

Gunanto Farhan
Penjual cillok, US ditangkap petugas Polsek Kraton, Yogyakarta karena meremas payudara mahasiswi di kawasan Alun-Alun Utara. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Pelaku pun mencoba melarikan diri dari kejaran warga. Namun, berhasil ditangkap dan dihajar massa. Beruntung polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung datang dan mengamankan pelaku.

“Jadi, pelaku ini sudah membuntutui korban. Pelaku sempat memegang dan meremas payudara korban selama tiga detik. Korban langsung teriak-teriak,” ucapnya, Rabu (17/7/2019).

Akibat ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 281 tentang Perbuatan Cabul atau Asusila dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara. “Pelaku kita kenakan Pasal Pencabulan,” ucap Etty.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai

2 bulan lalu

Viral Pasien Perempuan di RSUD Martapura Dilecehkan Oknum Nakes, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Mencekam! Warga Kepung Rumah Pria Terduga Pelecehan Seksual Balita di Palopo

2 bulan lalu

Viral Penjual Cilok Tinggal di Rumah Mewah di Bondowoso, Dijuluki CEO Menyamar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal