Terbakar Cemburu, Pria di Boyolali Tusuk Kepala Sekolah

Tata Rahmanta
Tersangka Sukamto, warga Winong, Kabupaten Boyolali yang ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Polisi yang menerima laporan kasus penganiayaan bergerak cepat ke lokasi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, smartphone dan sepeda motor.

Sementara, Sukamto mengaku nekat menusuk korban karena emosi. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Lantaran cemburu inilah, pelaku kemudian menganiaya korban dengan membawa pisau yang sudah disiapkan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

6 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

10 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

11 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal