Terbakar Cemburu, Pria di Boyolali Tusuk Kepala Sekolah

Tata Rahmanta
Tersangka Sukamto, warga Winong, Kabupaten Boyolali yang ditahan di kantor polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Polisi yang menerima laporan kasus penganiayaan bergerak cepat ke lokasi. Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Polisi menyita barang bukti berupa pisau dapur, baju, smartphone dan sepeda motor.

Sementara, Sukamto mengaku nekat menusuk korban karena emosi. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan korban. Lantaran cemburu inilah, pelaku kemudian menganiaya korban dengan membawa pisau yang sudah disiapkan. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
24 jam lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

6 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal