Terganggu Suara Knalpot saat Pesta Miras, 2 Warga Sleman Tega Bunuh Tetangga Desa

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan di Gamping, Sleman. (foto: istimewa)

Kasus pembunuhan ini kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Ikut diamankan barang bukti berupa pisau lipat dengan panjang 20 cm, pisau dapur, pakaian korban dan sepeda motor korban. 

Kanit 1 Satreskrim Polresta Sleman Iptu Decky Erlando menyatakan, para pelaku yang terkontaminasi minuman beralkohol berlaku spontan. Sementara pisau dapur yang ada di dalam jajaran barang bukti, pisau itu memang sudah ada di pos ronda.

"Pisau itu kerap digunakan untuk aktivitas masak-masak di pos ronda," katanya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, yakni  Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2  tentang Pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

4 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

10 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

10 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal