Tergiur Untung Besar, Driver Ojol Edarkan Psikotropika secara Online

Kuntadi
Ditresnarkoba Polda DIY membongkar peredaran psikotropika di wilayah DIY. Foto : istimewa

“Keuntungan yang yang menggiurkan ini menjadi salah satu pemicu maraknya peredaran narkoba,” katanya.

Untuk tersangka AAP akan dijerat dengan pasal 62 UURI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun denda 100 (seratus) juta dan pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Undang-undang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tersangka S akan dijerat dengan pasal pasal 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Polda DIY menghimbau dan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran gelap narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran, agar melaporkan ke polisi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
28 hari lalu

2 Begal Sadis Pembacok Driver Ojol di Bandung Ditangkap, Korban Luka Parah

3 bulan lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

6 bulan lalu

Evakuasi Driver Ojol Tewas Ditabrak Innova di Gowa Dramatis, Korban Terjepit

6 bulan lalu

Kecelakaan di Gowa, Driver Ojol Tewas Ditabrak Mobil saat Tunggu Orderan

7 bulan lalu

Detik-Detik Driver Ojol Tewas Tabrakan dengan Ambulans di Palangka Raya Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal