Tergiur Untung Besar, Pemuda Kendal Jual Hewan Langka Ditangkap Polisi

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti satwa langka yang dilindungi Undang-undang. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Dari rumah tersangka petugas mendapati satu ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea). Beberapa ekor barang bukti tersebut juga turut dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2022. Dia mendapatkan burung itu dari Surabaya. Sedangkan yang dijual sudah sekitar 10 ekor dengan keuntungan Rp30 juta,” katanya. 

Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto mengatakan, saat ini marak penjualan hewan dan satwa dilindungi melalui media sosial. BKSDA bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transaksi satwa liar dilindungi.

"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," kata dia. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

10 hari lalu

Dramatis! BKSDA Evakuasi Induk dan Bayi Orangutan yang Terjebak Karhutla di Sampit

11 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

12 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal