Terjerat Pinjaman Online, Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pencuri tas di Mapolsek Mlati, Sleman, Senin (26/4/2021). (Foto : SINDONews/priyo setyawan)

“Pelaku dalam perkara ini  dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman  lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.

RE dihadapan petugas mengaku  nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan  untuk ojol.  Namun  karena  tidak  punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor.

"Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online,. Saya melakukan secara spontan," akunya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 hari lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

25 hari lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Edukasi Keuangan Keluarga, Bupati Landak Ingatkan Emak-emak Waspada Pinjol Ilegal

2 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

2 bulan lalu

Siswi SMP Penikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Ditangkap, Begini Pengakuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal