Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penusukan di Sleman, Polisi: Sangat Mungkin Bertambah

erfan erlin
Polisi menunjukkan pisau yang digunakan untuk menusuk 2 korban.(MPI/erfan erlin)

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok pelaku dan korban sebelumnya  tidak saling mengenal. Pemicunya karena tidak saling mengalah ketika bertemu di perempatan Selokan Mataram sehingga terjadi cekcok. 

Kedua kelompok ini bahkan juga terjadi aksi kejar kejaran hingga terjadilah penusukan. Dua orang korban mengalami luka tusuk yang berbeda.

"DS mengalami 4 luka di punggung dan dada kiri. TIP mengalami 3 luka tusukan di dada dan pinggul. Luka itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Polisi juga masih mendalami apakah kedua kelompok yang berselisih paham dalam keadaan pengaruh minuman keras ataupun tidak. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkapkan fakta-fakta baru.

Tersangka YF akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cemburu hingga Tak Mau Diajak Bersetubuh, Suami di Gorontalo Tusuk Istri 15 Kali

9 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

16 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

16 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

1 bulan lalu

Mencekam! Pria di Konawe Mengamuk Tikam Polisi Terekam Kamera Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal