Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penusukan di Sleman, Polisi: Sangat Mungkin Bertambah

erfan erlin
Polisi menunjukkan pisau yang digunakan untuk menusuk 2 korban.(MPI/erfan erlin)

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok pelaku dan korban sebelumnya  tidak saling mengenal. Pemicunya karena tidak saling mengalah ketika bertemu di perempatan Selokan Mataram sehingga terjadi cekcok. 

Kedua kelompok ini bahkan juga terjadi aksi kejar kejaran hingga terjadilah penusukan. Dua orang korban mengalami luka tusuk yang berbeda.

"DS mengalami 4 luka di punggung dan dada kiri. TIP mengalami 3 luka tusukan di dada dan pinggul. Luka itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Polisi juga masih mendalami apakah kedua kelompok yang berselisih paham dalam keadaan pengaruh minuman keras ataupun tidak. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkapkan fakta-fakta baru.

Tersangka YF akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

Pengamen di Bekasi Tewas Ditusuk Teman, Diduga Dipicu Cemburu Cinta Segitiga

57 tahun lalu

Ayah dan Anak Ditusuk OTK di Pekanbaru, Pelaku Kabur Kini Diburu Polisi

57 tahun lalu

Takut Ditembak Polisi, Penikam 2 Pengunjung di Gudang Biliar Pringsewu Serahkan Diri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal