Tolak Ajakan Pesta Miras, Pemuda Gunungkidul Babak Belur Dikeroyok Teman

erfan erlin
Polisi menunjukkan dua tersangka penganiayaan terhadap JT warga Gunungkidul yang menolak diajak pesta miras. (foto: iNews.id/Erfan Erlin)

Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya ada informasi jika kedua pelaku berada di wilayah Seturan, Sleman. Polisi kemudian memburu dan berhasil menangkap di sebuah rumah kontrakan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kalung berbahan logam, gantungan kunci, dua buah gembok dan sebuah pisau lipat multifungsi berbahan logam. 

"Pelaku GP dan MI dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Anggota DPR asal DIY Gandung Pardiman Meninggal Dunia, Dimakamkan di Gunungkidul

2 hari lalu

Pesta Miras Berujung Maut di Takalar, 1 Remaja Tewas Ditikam 1 Luka Parah 

3 bulan lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

4 bulan lalu

Meresahkan, Pesta Miras di Makassar Dibubarkan Polisi

5 bulan lalu

5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal