Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden

Kuntadi
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak revisi UU KPK di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Sekretaris Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Rahmat Muhajir Nugroho mengatakan pihaknya telah mencermati dan mengkaji RUU KPK.

Pada perubahan kedua tentang KPK, ada sejumlah poin yang justru berpotensi melemahkan kedudukan KPK. “Ada tujuh poin yang kami rasa berpotensi melemahkan KPK,” ucapnya. 

Dia mencontohkan, seperti pada kelembagaan KPK yang diatur dalam Pasal 3 sebagai lembaga pemerintah pusat yang bersifat independen jadi tidak bermakna jika disebut sebagai lembaga pemerintah pusat.

Selain itu terkait kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan dibatasi dengan koordinasi dengan Jaksa Agung. “Hal ini bisa mempengaruhi independensi KPK,” tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ini.

Forum Dekan dan Dosen ini juga menengarai adanya upaya sistematik untuk melemahkan bahkan melumpuhkan peran KPK. Karena itu, forum berharap presiden tidak menindaklanjuti inisiatif dari DPR. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Etik Suryani Kena OTT KPK, Pemprov Jateng Pastikan Pemerintahan Sukoharjo Berjalan

57 tahun lalu

Gubernur Jateng Respons OTT KPK Bupati Sukoharjo Etik Suryani: Ikan Busuk dari Kepala

57 tahun lalu

Terungkap! Bupati Sukoharjo Etik Suryani Sempat Diperiksa di Polresta Surakarta usai OTT KPK

57 tahun lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Bupati Langkat dan Dinas Pendidikan, Cari Bukti Dugaan Suap Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal