Tolak Revisi UU KPK, Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Surati Presiden

Kuntadi
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia menolak revisi UU KPK di Kampus Terpadu UMY Yogyakarta. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

BANTUL, iNews.idForum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia akan mengirimkan surat pernyataan ke Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR menolak rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) KPK.

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, Trisno Raharjo mengatakan sejak dikeluarkannya rancangan undang-undang (RUU) KPK, dekan bersama dengan dosen telah mendiskusikan dan mencermati isi dari RUU yang baru.

Mereka juga memberikan pandangan dan argumen atas rencana revisi UU KPK. Saat ini sudah ada 10 surat dari 40an fakultas hukum perguruan tinggi Muhammadiyah yang masuk.

Yakni dari 36 universitas dan 4 Sekolah Tinggi Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Begitu semuanya terkumpul akan dikirimkan ke Presiden Jokowi dan ketua DPR.

“Intinya adalah untuk dikaji ulang Revisi RUU KPK, karena revisi itu bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi dan melemahkan KPK,” katanya di Fakultas Hukum UMY, Kampus Terpadu UMY, Selasa (11/9/2019).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

4 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

6 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

6 hari lalu

Sertijab Wakapolresta Batang, AKBP Herie Purwanto Gantikan Kompol Indra Hartono

28 hari lalu

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK, Pemkab Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal