KULONPROGO, iNews.id - Satreskrim Polres Kulonprogo terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu yang sempat menyasar pasar-pasar tradisional di daerah tersebut. Setelah mengamankan tersangka KN (47) dan SN (26) istrinya, petugas menangkap lagi seorang tersangka, AW (30).
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, petugas menangkap tersangka AW di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng). Pelaku diduga sebagai pencetak uang palsu.
"Tersangka KN dan SN mengaku mendapatkan uang palsu dari AW. Dari situlah petugas menyelidiki dan menangkap tersangka di rumahnya, daerah Pekalongan," kata Anggara di Mapolres Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat (1/3/2019).
Dari tangan AW petugas menyita sembilan bundel uang palsu pecahan seratus ribuan yang berisi 900 lembar, dan 100 lembar uang uang palsu pecahan lima puluh ribuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui mencetak uang ini di rumah kontrakannya yang ada di Kota Semarang, Jateng. Petugas langsung bergerak dan berhasil menyita barang bukti berupa peralatan dan perlengkapan untuk mencetak uang palsu.