UGM Terbitkan Peraturan Rektor, Kegiatan Luar Kampus Bisa Dikonversi Jadi SKS

Yohanes Demo
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Kepada Masyarakat dan Alumni UGM, Arie Sujito. (Foto: iNews.id/Yohanes Demo)

Aturan ini menurutnya juga dapat meningkatkan minat mahasiswa dalam mengikuti kegiatan organisasi di luar kelas. Pasalnya, sejak adanya pembatasan studi maksimal 7 tahun, minat mahasiswa untuk berorganisasi menjadi berkurang.

"Aktivisme dan akademik itu harus didamaikan dengan cara itu. Sehingga kami boleh punya aktivitas dan itu bisa direkognisi ke dalam SKS," ujarnya.

Adapun syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus dalam aturan ini adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1. Selain itu, mahasiswa tersebut juga harus memiliki bukti fisik maupun dokumen kegiatan yang diikuti.

Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan event atau lomba yang waktunya mengikuti pelaksanaan event tersebut.

Bagi mahasiswa yang ingin mengikuti program rekognisi ini dapat mengusulkan dengan mengunggah beberapa persyaratan yang dibutuhkan paling lambat 1 tahun setelah kegiatan itu dijalankan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
23 jam lalu

Demo Rektor UINSA Surabaya Memanas, Mahasiswa Segel Gerbang hingga Kuliah Lumpuh

4 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

5 hari lalu

Bakar Ban, Mahasiswa dan Dosen UINSA Surabaya Demo Tolak Rektor Terpilih

6 hari lalu

Demo Tolak Rektor Incumbent 2 Periode di UINSA Ricuh, Mahasiswa Bakar Ban

12 hari lalu

Ngeri! Mahasiswa Kedokteran UB Jatuh dari Lantai 6 Gedung Kampus, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal