Video Penganiayaan Sopir dan Kernet Truk Viral, Warga Sleman Ditangkap Polisi

Kuntadi
Satreskrim Polres Kulonprogo menunjukkan tersangka dan barag bukti penganiayaan yang videonya viral. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah melakukan penganiayaan. Senjata itu dia miliki untuk kebutuhan olah raga. 

"truk itu nyaris membuat saya kecelakaan. Saya khilaf,” katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 jo pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengancaman dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal