Viral Konten Perempuan Dekatkan Payudara ke Ojol, Ahli Hukum UGM: Masuk Pelecehan Bisa Dipidanakan

Yohanes Demo
Viral, konten video perempuan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pengemudi ojek online. (Foto tangkapan layar : iNews.id/Yohanes demo)

Sesuai dalam pasal tersebut, adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda sebesar Rp50 juta. Dia menyebut pasal 6a masuk ke dalam pasal delik aduan. Sehingga, kata dia, laki-laki maupun perempuan yang menjadi korban perlu membuat laporan.

Selain masuk dalam pasal kekerasan fisik, konten asusila yang dibuat tanpa persetujuan, terlebih kemudian diunggah ke media sosial juga bisa dijerat dengan pasal 14 UU TPKS tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik. 

Akbar menyebutkan, di pasal 14 UU TPKS ancaman hukuman yang bisa dikenakan adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal sebesar Rp200 juta.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mencekam! Kadispar Sultra Dikepung Massa usai Diduga Fitnah Anggota DPR di Medsos

2 hari lalu

Apes! Gadis di Jember Dianiaya Pria Kenalan Medsos saat Kopdar, Motor Raib

10 hari lalu

Viral Bendera Israel Berkibar di Rumah Warga Lamongan, Aparat Sigap Turun Tangan

22 hari lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

2 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal