Waduh, Video Mesum Ini Pemerannya Ibu dan Anak serta Pacar

Asfi Manar
AGR, pelaku sekaligus penyebar video mesum diamankan Polres Ngawi. (Foto: iNews.id/Asfi Manar)

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
16 hari lalu

Bersetubuh dengan Istri Orang lalu Direkam Jadi Alat Pemerasan, Pria di Tuban Ditangkap

4 bulan lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

5 bulan lalu

2 Truk Tabrakan di Ngawi, Kernet Tewas Terjepit

5 bulan lalu

Tersesat akibat Cuaca Buruk, 2 Wanita Pendaki Gunung Lawu asal Ngawi Dievakuasi

5 bulan lalu

Viral! Pengeroyokan Pemotor oleh Anggota Perguruan Silat di Ngawi, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal