Warga Pemilik Tanah Tutupan Meminta Ada Ganti Rugi untuk Lahan JJLS

erfan erlin
Ketua Paguyuban Pengelola Tanah Tutupan Sarjiyo, menyampaikan tuntutan pengelola tanah tutupan ke BPN. ( Foto : MPI/erfan erlin)

Sarjiyo menambahkan, warga sebenarnya merelakan lahan mereka digunakan untuk pembangunan JJLS. Hanya saja mereka meminta ada ganti rugi untuk lahan mereka yang terkena JJLS tersebut. Pihaknya mengusulkan ganti rugi tanah yang terkena gejala tersebut sebesar Rp100.000 hingga Rp150.000 per meter perseginya.

"Jadi kami ingin ada ganti rugi untuk tanah kami yang terkena JJLS. Kan anggarannya ada dan sama dengan lahan-lahan lain yang terkena proyek pemerintah, pasti ada ganti rugi," kata dia.

Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito menuturkan, penyelesaiaan tanah tutupan ini merupakan hasil dari reformasi agraria yang mereka lakukan. Dalam reformasi agraria tersebut memang yang utama adalah menyelesaikan tanah sengketa. Tanah Tutupan ini sengketa karena 79 tahun kepemilikannya menggantung.

"Sri Sultan HB memutuskan untuk mengembalikan Tanah Tutupan Jepang di Parangtritis kepada mereka para pemegang alas hak atau ahli warisnya," kata dia, Selasa (28/6/2022).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
4 hari lalu

Momentum Haornas, BNI Dukung Skuad Bulutangkis Indonesia Menuju Asian Games 2026

12 hari lalu

Penampakan 4 Kura-Kura Raksasa Aldabra di KBS, Bobot 100 Kg

27 hari lalu

Atraksi Pertunjukan Reog Ponorogo Ramaikan Festival Indonesia di Jepang

2 bulan lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

3 bulan lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal