Ayudiah mengalami cedera pada jari tangan ketika bertanding di babak perempat final pada Senin (26/10/2026). Dia kemudian mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi di RS Primaya Semarang sebelum dinyatakan meninggal dua hari kemudian.
Penyebab pasti meninggalnya Ayudiah masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Erick mengingatkan, peristiwa yang menimpa Ayudiah dan Syabilla memiliki kronologi serta kondisi berbeda sehingga penyebabnya tidak boleh disimpulkan secara terburu-buru.
“Dua atlet muda kehilangan nyawa dalam satu ajang olahraga. Ini bukan sesuatu yang bisa kita anggap biasa. Kita tentu tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan mengenai penyebab kedua kejadian tersebut,” kata Erick.
“Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada ucapan belasungkawa. Ada tanggung jawab besar untuk memastikan keselamatan atlet benar-benar menjadi prioritas, bukan hanya dalam aturan, tetapi juga dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Menteri berusia 56 tahun tersebut mendukung kepolisian dan pihak terkait untuk menyelidiki penyebab meninggalnya Ayudiah secara objektif dan transparan. Dia berharap pemeriksaan dapat memberikan kejelasan kepada keluarga sekaligus menjadi dasar penentuan langkah perbaikan.