Kendurkan Sabuk Pengaman, Lewis Hamilton Didenda Puluhan Juta Rupiah

Fitradian Dimas Kurniawan
Pembalap F1 dari tim Mercedes-AMG Petronas, Lewis Hamilton. (Foto: REUTERS/Anton Vaganov)

Mengenai pasal ketiga Kode Olahraga Internasional FIA mengenai sabuk pengaman, pembalap wajib terikat dengan sabuk pengaman sesuai regulasi teknis sepanjang mobil bergerak di lintasan.

Oleh sebab itu, maka stewards pun harus memberikan sanksi, berupa denda 5 ribu euro. Selain itu, akan ada denda tambahan sebesar 20 ribu euro (Rp325 juta) yang ditangguhkan pada 2022 mendatang.

Pembalap Mercedes AMG Petronas Lewis Hamilton juara F1 GP Brasil usai duel sengit vs Max Verstappen, Senin (15/11/2021) dini hari WIB. (Foto: REUTERS/Amanda Perobelli)

“Meski pengawas balap ikut bersimpati atas semangat untuk merayakan, pada dasarnya sangat tidak aman melonggarkan sabuk pengaman ketika mobil bergerak,” bunyi pernyataan resmi FIA.

“Kecepatan rendah yang dihasilkan mobil ini sangat cepat bagi penumpang yang tak menggunakan sabuk pengaman. Lebih lanjut, pembalap F1 seharusnya memberikan contoh kepada pembalap di kategori junior, yang harus belajar pentingnya perangkat keamanan,” lanjutnya.

Editor : Dimas Wahyu Indrajaya
Artikel Terkait
All Sport
21 hari lalu

Carlos Sainz Sebut Marc Marquez Sebagai Ayrton Senna dari Dunia MotoGP

All Sport
2 bulan lalu

Jadwal Lengkap F1 GP Italia 2025, Saksikan di Vision+

All Sport
2 bulan lalu

Jadwal dan Link Live Streaming F1 GP Belanda 2025

Motor
3 bulan lalu

Motor Michael Schumacher Dilelang Terjual Rp1,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal