Mengenai pasal ketiga Kode Olahraga Internasional FIA mengenai sabuk pengaman, pembalap wajib terikat dengan sabuk pengaman sesuai regulasi teknis sepanjang mobil bergerak di lintasan.
Oleh sebab itu, maka stewards pun harus memberikan sanksi, berupa denda 5 ribu euro. Selain itu, akan ada denda tambahan sebesar 20 ribu euro (Rp325 juta) yang ditangguhkan pada 2022 mendatang.
“Meski pengawas balap ikut bersimpati atas semangat untuk merayakan, pada dasarnya sangat tidak aman melonggarkan sabuk pengaman ketika mobil bergerak,” bunyi pernyataan resmi FIA.
“Kecepatan rendah yang dihasilkan mobil ini sangat cepat bagi penumpang yang tak menggunakan sabuk pengaman. Lebih lanjut, pembalap F1 seharusnya memberikan contoh kepada pembalap di kategori junior, yang harus belajar pentingnya perangkat keamanan,” lanjutnya.