Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Andika Rachmansyah
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.idLapangan padel di Jagakarsa disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan berlangsung di Jalan Moh. Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho bersama jajaran terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi. Meski belum selesai dibangun, aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan. Aparat memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Ali Murthadho menegaskan setiap pembangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan semua kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
16 hari lalu

Minala Cup Padel Tournament Tebar Hadiah Rp103,5 Juta dan Umrah

20 hari lalu

Mini Soccer hingga Padel Makin Populer! Risiko Cedera Ikut Naik, Ini Solusinya

24 hari lalu

Pramono Larang Lapangan Padel Tak Berizin Beroperasi di Jakarta, Termasuk Milik Eks ASN DKI

1 bulan lalu

Seru! Wulan Guritno Lawan Lulu Tobing Bertanding di Fashion Padel Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal