"JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan," tandasnya.
Sebagai informasi dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur.
Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Bambang Suryo (51), Dimas Yopy (33), Imam Arif (32), Ferry Avrianto (47), serta satu orang yakni HR yang masih dinyatakan buron. Keempatnya kini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.