Bambang Suryo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta Kasus Mafia Bola

Avirista Midaada
Bambang Suryo dan tiga terdakwa pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang. Bambang divonis 2 tahun penjara. (foto: MPI/Avi)

"JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena berbeda dengan apa yang dituntutkan sebelumnya, sehingga masih harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan," tandasnya.

Sebagai informasi dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur. 

Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu. 

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Bambang Suryo (51), Dimas Yopy (33), Imam Arif (32), Ferry Avrianto (47), serta satu orang yakni HR yang masih dinyatakan buron. Keempatnya kini telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Soccer
3 bulan lalu

Erick Thohir Sambangi Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Bahas Apa?

Nasional
3 bulan lalu

Andre Rosiade Berdamai dengan Penuduh Mafia Bola, Cabut Laporan Polisi

Soccer
6 bulan lalu

Komentar Mengejutkan PT LIB usai Mertua Pratama Arhan Bocorkan Ada 2 Mafia Bola di Liga 1

Soccer
6 bulan lalu

Mertua Pratama Arhan Sebut 2 Sosok Diduga Operator Mafia Bola Indonesia, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal