MALANG, iNews.id- Bambang Suryo dan tiga terdakwa pengaturan skor di Liga 3 Jawa Timur divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Malang. Keempat terdakwa dijatuhi vonis penjara berbeda-beda mulai 1,5 hingga 2 tahun dan sejumlah denda uang.
Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu kemarin (27/7/2022). Ketua majelis hakim Mohammad Indarto menyatakan keempatnya terbukti secara sah melanggar aturan pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bambang Suryo divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan satu terdakwa lainnya bernama Dimas Yopy Perwira, (33) warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, divonis sama dengan terdakwa BS, dengan dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Terdakwa Ferry Avrianto (47), warga Kecamatan Klojen dan Imam Arif Huda (32), warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, divonis dengan hukuman yang sama. Yakni, pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Selanjutnya, putusan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh jaksa penuntut umum," ucap Indarto, pada Kamis pagi (28/7/2022) dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, bahwa JPU dalam sidang tersebut adalah Moh. Heryanto. Pihaknya masih belum mengambil keputusan apakah menerima vonis tersebut atau tidak.