Kemudian, wasit keempat akan menunjukkan waktu tambahan minimum yang diputuskan oleh wasit di akhir menit terakhir setiap babak. Waktu tambahan dapat ditambah oleh wasit tetapi tidak bisa dikurangi.
Wasit tidak boleh mengganti rugi atas kesalahan pencatatan waktu selama babak pertama dengan mengubah durasi babak kedua.
Jika mengacu pasal tersebut, wasit memang diperbolehkan menambah waktu tambahan berdasarkan waktu minimum yang ditunjukkan inspektur pertandingan di setiap akhir babak.
Namun, dalam perjalanannya, waktu tambahan yang diberikan wasit itu juga harus berdasarkan asas keadilan, jika dalam waktu tambahan itu terdapat insiden pemain cedera atau yang lainnya.
Dalam kasus Timnas Indonesia kontra Bahrain kemarin malam, saat waktu tambahan tidak terjadi insiden atau momen apa pun yang membuat wasit perlu memberikan tambahan waktu lagi. Sehingga, dari situ keputusan wasit Ahmed Al Kaf bisa dinilai berbau kontroversial.