Cyrus yang sudah menginjak usia 21 tahun, usianya telah melewati batas usia pada peraturan tersebut. Menurut Hamdan Hamedan, selaku mantan utusan khusus PSSI menyebut jika kiper Panathinaikos B itu bukan termasuk pemain naturalisasi.
"Cyrus itu bukan pemain naturalisasi, karena memang dia itu anak berkewarganegaraan ganda. Memang secara aturan yang berlaku, ketika dia sudah berusia 21 tahun maka harus memilih kewarganegaraan," ungkap Hamdan Hamedan, mengutip dari kanal YouTube Chandra Margatama, Rabu (13/09/2023).
Hal itu membuat Cyrus dapat bergabung ke skuad Timnas Indonesia tanpa harus menjalani proses naturalisasi seperti Jordi Amat dan lain-lain. Ia masih dapat mengantongi kewarganegaraan Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
Pada pasal tersebut disebutkan mengatur tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nah apa yang terjadi dengan Cyrus dan ribuan anak-anak keturunan lainnya yang ada, mereka itu lupa memilih atau tidak memilih kewarganegaraan," tegas Hamdan Hamedan.