JAKARTA, iNews.id – Erspo digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena dugaan utang lebih dari Rp2 miliar kepada PT Grand Best Indonesia (PT GBI), produsen apparel Timnas Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan PT GBI melalui kuasa hukumnya, Margono-Ismawan & Co Indonesia Law Firm (MICO Indonesia Law Firm), dalam bentuk permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang perdana digelar pada Kamis (19/2/2026).
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, menjelaskan kliennya menerima pesanan dari PT Ritel Jaya Abadi atau Erspo untuk memproduksi jersi Timnas Indonesia. Produksi telah dilakukan dan barang sudah dikirim sesuai pesanan.
Namun pembayaran disebut terhenti setelah Timnas Indonesia gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Total kewajiban yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp2 miliar dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih sejak 2025.
“Hari ini merupakan panggilan pertama sidang. Klien kami PT Grand Best Indonesia menerima pesanan dari Erspo untuk memproduksi jersi Timnas Indonesia,” ujar Ricky saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Dia menambahkan setelah barang selesai diproduksi dan dikirim, pembayaran tidak direalisasikan. Dia menyayangkan situasi tersebut, terlebih kliennya juga memiliki kewajiban kepada kreditur lain sehingga memilih mengajukan PKPU.